Plagiarism Policies

Plagiarism Policy

Komitmen Anti-Plagiarisme

Islamiyah Journal of Waqf (IJW) menjunjung tinggi integritas ilmiah dan tidak menoleransi segala bentuk plagiarisme dalam naskah yang diajukan, ditelaah, maupun diterbitkan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis, tanpa memandang afiliasi institusi, kebangsaan, maupun jenjang akademik.

Definisi Plagiarisme

Dalam konteks kebijakan ini, plagiarisme mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Plagiarisme kata demi kata — menyalin kalimat, paragraf, atau bagian naskah orang lain tanpa atribusi yang jelas
  • Parafrasa tanpa atribusi — mengubah susunan kata dari karya orang lain tanpa mengutip sumber asli
  • Plagiarisme gagasan — menggunakan ide, kerangka konseptual, atau temuan penelitian orang lain tanpa pengakuan
  • Duplikasi publikasi (self-plagiarism) — menerbitkan ulang karya sendiri yang secara substansial sama tanpa pengungkapan, termasuk mengajukan naskah yang sudah dipublikasikan di tempat lain (dalam bahasa yang sama atau berbeda) sebagai karya baru
  • Plagiarisme data — menyajikan data, tabel, atau hasil penelitian orang lain sebagai temuan sendiri
  • Sitasi berlebihan pada diri sendiri (excessive self-citation) — mengutip karya sendiri secara tidak proporsional tanpa relevansi ilmiah yang jelas, semata untuk meningkatkan indeks sitasi

Mekanisme Deteksi

Setiap naskah yang masuk ke IJW wajib melalui pemeriksaan kemiripan (similarity check) menggunakan perangkat lunak Turnitin atau alat pendeteksi plagiarisme sejenis, sebagai bagian dari tahap skrining awal sebelum naskah diteruskan ke proses telaah sejawat.

Ambang Batas Tingkat Kemiripan

Tingkat Kemiripan Tindak Lanjut
< 20% Naskah dapat dilanjutkan ke proses telaah sejawat tanpa catatan khusus
20% – 25% Naskah dapat dilanjutkan, namun penulis diwajibkan memperbaiki bagian yang teridentifikasi kemiripan tinggi sebelum masuk tahap review
> 25% Naskah ditolak pada tahap skrining awal (desk rejection) dan dikembalikan kepada penulis tanpa masuk proses telaah sejawat

Catatan: kemiripan pada daftar pustaka, nama lembaga, istilah teknis baku (misalnya "wakaf produktif", "maqashid syariah"), dan kutipan langsung yang telah diberi atribusi yang benar tidak dihitung sebagai indikasi plagiarisme.

Prosedur Penanganan Dugaan Plagiarisme

Sebelum publikasi:
Apabila editor atau mitra bebestari menemukan indikasi plagiarisme selama proses telaah, naskah akan dihentikan sementara (on hold) dan penulis diminta memberikan klarifikasi. Apabila terbukti, naskah ditolak dan penulis diberi pemberitahuan tertulis disertai alasan penolakan.

Setelah publikasi:
Apabila dugaan plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, IJW akan mengikuti prosedur berikut, mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE):

  1. Redaksi melakukan investigasi awal atas laporan atau temuan dugaan plagiarisme
  2. Penulis diberi kesempatan memberikan klarifikasi tertulis
  3. Apabila terbukti, redaksi menerbitkan catatan koreksi (correction) untuk pelanggaran minor, atau penarikan artikel (retraction) untuk pelanggaran signifikan, dengan pemberitahuan resmi yang dipublikasikan pada halaman artikel terkait
  4. Redaksi berkoordinasi dengan institusi afiliasi penulis untuk tindak lanjut lebih jauh apabila diperlukan

Sanksi bagi Penulis Terbukti Plagiarisme

  • Penolakan naskah pada tahap mana pun dalam proses editorial
  • Penarikan (retraction) artikel yang telah terbit, disertai pengumuman resmi di halaman jurnal
  • Larangan mengirimkan naskah ke IJW dalam jangka waktu tertentu (ditentukan oleh Dewan Editorial berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran)
  • Pemberitahuan resmi kepada institusi afiliasi penulis, apabila pelanggaran bersifat signifikan dan disengaja

Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab penuh untuk:

  • Memastikan seluruh sumber yang dirujuk dikutip dan dicantumkan secara benar dalam daftar pustaka mengikuti format APA Edisi ke-7
  • Menggunakan tanda kutip dan atribusi yang jelas untuk setiap kutipan langsung
  • Melaporkan kepada redaksi apabila menyadari adanya kesalahan atribusi setelah naskah diajukan atau diterbitkan